Satpam

Anonymous
204 x views • 6 years ago
1. TUPOKSIRAN ( Tugas Pokok, Fungsi, dan Peran )

* Tugas pokok satuan pengamanan / satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek keamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainya.

* Fungsi satuan pengamanan / satpam adalah melindungi, mengayomi, dan mengamankan lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan baik gangguan dari dalam ataupun luar, serta menegakan peraturan dan tata tertip yang berlaku di lingkungan kerjanya.

* Peran satuan pengamanan / satpam adalah dalam melaksanakan tugas mengemban fungsi kepolisian terbatas, peranan satpam antara lain sebagai berikut.

a. unsur pembantu pimpinan organisasi perusahaan / lembaga pemerintah / instansi, pengguna satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan atau tempat kerjanya.

b. unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak peraturan perundang-undanganserta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap keamanan, di lingkungan kerjanya.

2. TURJAWALI ( Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli )

* Pengaturan adalah segala sesuatu yang di lakukan untuk menegakan peraturan dan tata tertip perusahaan, meliputi pengaturan lalu lintas, pengturan parkir, pengaturan keluar masuk barang, dan semua yang berhubungan dengan peraturan dan ketertiban perusahaan.
Safefileku